Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto. (Foto: Antara)

Pelaku berinisial S itu ditangkap tim khusus Polres Pulang Pisau hanya dalam waktu 1x24 jam setelah perampokan yang berujung tewasnya korban itu terjadi. Pengejaran yang dilakukan polisi tidak mudah karena pelaku lari ke medan yang sulit dilalui.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 atas tindakan pencurian dengan kekerasan," katanya.

Sedangkan kasus kedua yakni pembunuhan dua wanita di  sebuah warung di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir. 

Pembunuhan sadis itu terjadi di hari yang sama dan menjadi perhatian bagi kepolisian setempat. Pelaku pembunuhan telah teridentifikasi dan saat ini masih terus diburu tim khusus.

"Tim khusus terus bergerak dan menjadi perintah langsung Kapolda Kalimantan Tengah. Apabila setelah diketahui tempat persembunyian pelaku pembunuhan dan melawan saat ditangkap, maka akan diberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network