Ilustrasi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. (Foto: Istimewa).

MANADO, iNews.id - Polisi tangkap pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil yang beroperasi di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Aksinya terakhir kali berlangsung di Jalan R.E. Martadinata, Dendengan Luar, pada Rabu (10/7/2019).

Kanit Buser Polresta Manado, Ipda Herry Johanis mengatakan, tersangka berinisial ATA ditangkap di wilayah Makawidey, Aertembaga, Kota Bitung, Jumat (12/7/2019).

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Dia kehilangan barang-barang berharga di dalam mobil yang parkir, setelah kaca pintunya pecah," kata Herry kepada wartawan di Kota Manado, Sulut, Minggu (14/7/2019).

Menurut dia, pelaku memecah kaca bagian pintu kiri depan mobil, yang terparkir di pinggir jalan tersebut. Tersangka lalu mengambil handphone dan dompet milik korban yang berisi surat-surat penting.

Total kerugian yang dialami korban dilaporkan hingga Rp5 juta. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Saat itu dia akan menjual barang hasil curian ke penadah.

"Tersangka beserta barang bukti lalu kami amankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network