Polisi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok iNews)

PANGKALAN BUN, iNews.id - Polisi menangkap pasangan di luar nikah (kumpul kebo) yang nyambi berjualan narkoba jenis sabu. Kamar kos mereka di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan kerap menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Keduanya yakni, laki-laki berinisial GA (39) dan perempuan berinisial NU (24). Mereka tinggal di kamar kos Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Kasatres Narkoba Polres Kobar, Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat petugas menggerebek keduanya, mereka kedapatan menyimpan sabu seberat 26,16 gram di lantai kamar. Penangkapan mereka berlangsung pada Kamis (11/7/2019).

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah yang ditempati mereka sering menjadi tempat transaksi sabu," kata Rudolf kepada wartawan di Mapolres Kobar, Kalteng, Sabtu (14/7/2019).

Mereka juga diketahui pasangan di luar nikah, namun tinggal satu kamar. Masyarakat mengaku kerap resah dengan ulah GA dan NU, hingga akhirnya melaporkan mereka ke polisi.

Kepada polisi, GA mengaku, berperan sebagai penyedia barang dan NU berperan sebagai pengedar sabu. Sabu di lantai yang menjadi barang bukti juga disebut akan dipasarkan.

"Jadi masing masing pinya perananan. GA sebagai penyuplai dan NU ini kurirnya. Mereka mengakui barang bukti berupa paket sabu tersebut merupakan miliknya, dan rencananya akan dijual," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yakni bong, timbangan digital, dua pak plastik klip, satu sendok terbuat dari potongan sedotan, uang Rp500 ribu dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,16 gram.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahub penjara dan atau denda hingga Rp20 miliar," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network