BATAM, iNews.id – Polisi menangkap Suryanto, warga kompleks Perumahan Central Park, Tanjung Uncang, Batam, Riau. Suryanto diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyekap dan menganiaya dua balita, Rahman (4,5) dan Akbar (3,5) yang tidak lain keponakannya sendiri.
Akibat penyekapan dan penganiayaan tersebut, kedua balita malang tersebut kini harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Embung Fatiman, Batam. Kakak adik tersebut mengalami busung lapar akibat jarang mendapat asupan makanan.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafrudin Dalimunthe menegaskan, pemilik rumah yang juga paman korban saat ini sudah diamanakan di Mapolsek Batu Aji. “Sudah, sudah kita amankan. Pelaku masih kita periksa,” katanya, Jumat (24/8/2018).
Menurut Kapolsek, pemilik rumah, Suryanto diketahui sudah sekitar 2,5 tahun tinggal di kompleks perumahan tersebut. Kedua bocah itu merupakan anak kakak Suryanto yang dititipkan karena kakaknya kerja jadi TKI. “Informasi dua balita ini anak titipan dari kakaknya yang kerja di Timor Leste,” ucapnya.
Tetangga rumah Suryanto, Rina mengaku kerap mendengar anak kecil menangis dan meminta makan. Namun, dia tidak berani untuk bertanya kepada Suryanto dan istrinya karena pasangan suami istri itu terkenal arogan. “Tahu sih, kalau ada anak kecil di situ. Kalau nangis sering dengar, tapi kalau dipukul kami tidak pernah lihat. Anak itu juga tidak pernah main keluar rumah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua bocah laki laki kakak adik, Rahman (4,5) dan Akbar (3,5), ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan di ruang kosong samping rumah milik Suryanto di Perumahan Central Park, Tanjung Uncang, Batam, Riau.
Saat ditemukan, kondisi Rahman dan adiknya Akbar dalam kondisi kelaparan dan badan penuh lumpur. Kedua bocah malang ini diduga disekap pelaku sejak dua tahun lalu. Di tubuh korban juga ditemukan banyak bekas luka penganiayaan.
Kedua bocah ini diduga disekap di ruang kosong tanpa atap selama bertahun tahun. Ruangan itu ditutup dengan triplek dan hanya berlantaikan tanah. Tempat berteduh kedua bocah tersebut hanya bangku yang ditutup terpal.
Editor : Kastolani Marzuki
penganiayaan anak batam balita disekap polsek batu aji kompleks central park kompol syafrudin dalimunthe
Artikel Terkait