POSO, iNews.id - Polisi menangkap kurir narkoba yang melintasi Kabupaten Poso dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah. Dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial CF (25) warga Posp.
“Kami tangkap pelaku setelah menerima laporan adanya paket sabu yang akan melintasi Kabupaten Poso menuju Kabupaten Morowali,” ujar Kapolres, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, barang bukti 1 kilogram sabu ini berkisar seharga Rp700 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 ayam (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun kurungan badan.
“Pemasok dan pemesan barang itu masih kami lakukan pengembangan dan pasti akan kami kejar,” katanya.
Editor : Donald Karouw