Atas perbuatannya, PW dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penindakan terhadap jaringan KKB dilaksanakan secara tegas, terukur, dan konsisten dengan menjunjung tinggi prosedur hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terprovokasi isu tidak benar dan bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait