Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial PW (32), anggota KKB di Kabupaten Puncak. (Foto: ist)

Atas perbuatannya, PW dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penindakan terhadap jaringan KKB dilaksanakan secara tegas, terukur, dan konsisten dengan menjunjung tinggi prosedur hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM). 

Dia mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terprovokasi isu tidak benar dan bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network