Polisi menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare dengan 32 batang ganja yang siap panen di Kabupaten Kepahiang. (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)

BENGKULU TENGAH, iNews.id - Polisi berhasil menyita 32 batang ganja siap panen di lahan seluas 1,5 hektare di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Batang itu memiliki tinggi dua hingga 2,5 meter.

Dalam kasus ini, selain menyita 32 batang ganja siap edar, polisi juga menangkap tiga tersangka pengedar narkoba yaitu EE (32), HH (32) dan HP (35), yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang, ketiganya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
 
"Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah menyita 32 batang ganja dengan tinggi mencapai 2,5 meter dan menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi Senin (13/2/2023). 
 
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini saat pihaknya berhasil menangkap ketiga tersangka atas kasus curanmor pada 12 Februari 2023 di Desa Kembang Sari Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Saat ditangkapo, kata dia, salah satu tersangka membuang satu bungkus rokok yang berisi daun ganja kering.
 
Selanjutnya, tim Reskrim berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan tersangka menuju kebun kopi milik tersangka EE.
 
Kebun kopi milik EE yang berada di Desa Tebat Karai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, ditemukan tanaman jenis ganja siap panen sebanyak 32 batang.
 
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait berapa lama ketiganya mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
 
Untuk penjualan narkotika jenis ganja oleh ketiga tersangka tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Namun, ada kemungkinan mereka menjual ganja tersebut ke luar wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, mengingat jumlah barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian cukup banyak.
 
"Ketiga tersangka bukan residivis, namun kami masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada lahan lain yang digunakan oleh tersangka," ujarnya.
 
Selain menyita barang bukti berupa 32 batang ganja siap panen, pihaknya juga menyita satu paket kecil berisi daun ganja kering, dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan dua unit sepeda motor yang hingga saat ini belum memiliki identitas.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network