Penambangan minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Kamis (8/9/2022) (Foto: iNews/Azhari Sultan)

Mereka berinisial SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH dan SR. 

"Rinciannya tujuh orang sedang melakukan penambangan minyak ilegal (molot), tiga orang sebagai pekerja di mesin rig yang sedang melakukan pengeboran minyak ilegal dan 1 orang supir," ucapnya.

Diakuinya luas aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut sekitar 5 hektare. Sedangkan aktivitasnya, sudah sekitar dua minggu.

"Kita (petugas) juga menemukan kolam penampungan minyak mentah yang diambil dalam tanah, ada 30 sampai 40 kolam penampungan," ucap Christo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kesebelas orang yang diduga pelaku penambangan minyak ilegal beserta barang bukti yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti tersebut, berupa 7 unit kendara roda dua yang sudah di modifikasi, 7 buah pipa canting besi, 7 buah tali rol tambang, 7 buah katrol, 4 buah pipa bor, 3 buah pipa galpanis dan 2 unit rig.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network