Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno (Foto: Antara)

Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 sebesar Rp15 miliar. Namun, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X 2019 dan untuk pembinaan atlet.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP dalam penggunaan dana hibah tersebut.


Editor : Ibnu Hariyanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network