Kanit Tipikor Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Tambakbaya.
"Terkait kasus korupsi. Penggeledahan untuk melengkapi dokumen-dokumen dan alat bukti yang masih kami butuhkan," ujar Ari Sanjaya, Jumat (17/3/2023).
Diketahui, mantan Kades Tambakbaya berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual tanah negara yang terkena proyek Jalan tol Serang-Panimbang. Uang hasil penjualan tanah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait