Hasil penyidikan sementara, kata Muzrin, korban dugaan prostitusi online sebanyak empat orang. Keempat korban itu masih di bawah umur dengan usia 14 tahun hingga 17 tahun.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu lembar baju lengan panjang, satu lembar celana panjang, screenshot percakapan chat, dan handphone.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 78i Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Hasil penyidikan sementara, korban sebanyak empat orang. Korban masih berumur 14 hingga 17 tahun," ujar Muzrin.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait