Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 45 lembar STNK palsu, 20 SIM B-II Umum palsu, satu SIM A palsu, dua KTP palsu, dan dua kartu tanda anggota satuan pengamanan (satpam) palsu.
Polisi juga menemukan 595 hologram STNK dan SIM serta sejumlah peralatan produksi, di antaranya komputer, printer, mesin pres dan bahan cetak.
Menurut polisi, dokumen palsu tersebut memiliki perbedaan fisik dengan dokumen asli, terutama pada bagian hologram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 391 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait