Polres Karimun membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Antara).

BATAM, iNews.id - Polres Karimun membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggerebek lokasi tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.

"Home industry ini membuat obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kita temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujar Tony di Batam, Sabtu (23/7/2022).

Dia menjelaskan, kandungan yang terdapat dalam pil tersebut tidak ada kadar narkotika. Namun, kata dia jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network