Polda Banten menjatuhkan sanksi penahanan 21 hari terhadap Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang. (Foto: Ist)

Sedangkan hal yang meringankan Brigadir NP adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meminta maaf secara langsung kepada korban. 

Selanjutnya, Brigadir NP sudah 12 tahun mengabdi untuk Polri tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, maupun pidana. Dia juga memiliki istri dengan tiga orang anak serta berusia relatif muda.

"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Dalam persidangan ini, Bidang Propam Polda Banten juga telah meminta keterangan korban Faris. Dia juga dihadirkan dalam persidangan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network