Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan Polda Riau di Kota Dumai yang hendak dikirim ke Malaysia. (Foto: iNews)

"Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Angga. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk mengangkut para korban, serta telepon genggam sebagai alat komunikasi aktivitas ilegal tersebut. 

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman berat karena merekrut, menampung, dan memberangkatkan pekerja tanpa izin sah yang berisiko pada eksploitasi dan keselamatan nyawa.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network