Petugas Polda NTT memeriksa ribuan liter miras ilegal hasil Operasi Miras Serentak 2025. (Foto: Ist)

KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 9.610 liter atau sekitar 9,6 ton minuman keras (miras) ilegal selama pelaksanaan Operasi Miras Serentak 1–3 November 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko untuk menekan peredaran miras tradisional dan ilegal yang kerap menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas.

Dalam operasi yang melibatkan seluruh jajaran Polres di 21 kabupaten/kota, petugas gabungan menyita ribuan liter miras tradisional berbagai jenis seperti sopi, moke dan peneraci (peci) hasil produksi lokal tanpa izin edar. Selain itu, polisi juga mengamankan 53 botol minuman keras pabrikan berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis (6/11/2025).

Kombes Henry menegaskan operasi miras ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko, yang menaruh perhatian serius terhadap dampak sosial dan kriminalitas akibat miras ilegal.

“Atas arahan Bapak Kapolda, kami melaksanakan Operasi Miras serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT untuk menekan peredaran miras ilegal yang selama ini menjadi faktor utama gangguan kamtibmas,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga preventif, dengan melakukan pemetaan lokasi-lokasi produksi miras tradisional.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network