Nasriadi mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana mineral dan batu bara.
"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasriadi mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana mineral dan batu bara.
"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait