Seluruh barang bukti bersama pengemudi kendaraan langsung ditangkap ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus pengiriman benih lobster melalui kargo pesawat udara dari Jakarta ke Batam.
Benih lobster dikemas dalam koper yang dibungkus kardus serta dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas. Polisi menduga benih lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ilegal.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kombes Silvester Mangombo dikutip dari laman Polri, Kamis (21/5/2026).
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyelundupan benih lobster ilegal karena dapat merusak keberlanjutan ekosistem laut dan merugikan negara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait