Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dany Sigit Setiyono saat koneferensi pers terkait penangkapan oknum polisi modali sumur minyak ilegal. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menangkap oknum polisi jajaran Polres Batanghari berinisial DR yang diduga menjadi pemodal sumur minyak ilegal (ilegal driling). DR ditengarai memiliki aktivitas sumur ilegal di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tepatnya di wilayah konsesi PT AAS.

Lokasi pengeboran minyak tanpa izin dimodali oknum polisi tersebut sempat meledak hingga menyebabkan lahan sekitar dua hektar terbakar.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dany Sigit Setiyono menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kejadian kebakaran yang berasal dari aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut.

“Kejadian tersebut pertama kali diketahui dari laporan satgas udara Karhutla Provinsi Jambi pada akhir pekan lalu,” katanya, Senin (20/9/2021).

Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BPBD Jambi berupa memadamkan kobaran api tersebut. Rupanya, tidak hanya itu, petugas juga menyelidiki di balik terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku. Di antaranya, UJ, warga Desa Bungku dan DR seorang oknum anggota Polres Batanghari.

“Seorang oknum berinisial DR dari Polres Batanghari kita amankan. Saat ini akan dilakukan proses hukum selanjutnya. Sedangkan UJ masih kita cari keberadaannya,” kata Sigit.

Dia menambahkan, pelaku DR baru tiga bulan melakukan kegiatan ilegal. "Ada tiga kali, dia melakukan pengeboran sumur minyak. Namun, di sumur ketiga ini baru ada hasil. Naasnya, sumur minyak ilegalnya meledak," kata Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum tersebut kini ditahan di Polda Jambi guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network