Petugas mengamankan offset harimau Sumatera daribtiga pelaku di Jambi. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menangkap tiga pelaku yang diduga akan menjual harimau offset atau sudah diawetkan dan sepasang gading gajah.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, jajarannya masih mengembangkan kasus penjualan satwa dilindungi yang diawetkan.

"Masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan para pelaku," katanya, Selasa (30/3/2021).

Dari hasil pengembangan sementara, kata dia, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya, dan belum mengarah masuk dalam jaringan internasional.

"Kita belum temukan indikasi atau keterlibatan pelaku dengan jaringan internasional, tetapi kasus ini menjadi data awal kita untuk mengungkap kasus lainnya," kata Sigit.

Kepala Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, harimau Sumatera yang sudah diawetkan disita dari pelaku berinisial AW (55), di wilayah Jalan Lintas Sumatera, KM 3, Kelurahan Mensawang, Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sedangkan pelaku penjual dua gading gajah Sumatera, yakni, HL (53) dan JAG (31)  ditangkap di Jalan Lintas Jambi-Bungo, Desa Manggis, Batin III, Kabupaten Bungo, Jambi, satu hari setelah mengamankan AW.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network