Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp65 miliar. (Azhari Sultan/MNC Portal)

Dia menambahkan, barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Kota Jambi dan di luar Kota Jambi.

"Bila ditotal nilai sabu dan ekstasi yang dimusnahkan sekitar Rp65 miliar," kata Thomas.

Rencananya, usai pemusnahan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network