Dia menambahkan, barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Kota Jambi dan di luar Kota Jambi.
"Bila ditotal nilai sabu dan ekstasi yang dimusnahkan sekitar Rp65 miliar," kata Thomas.
Rencananya, usai pemusnahan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait