JAMBI, iNews.id – Setelah menangkap 45 orang anggota Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) termasuk pimpinannya, Polda Jambi kembali menangkap 18 orang yang terindikasi ikut menyerang Kantor PT Wira Karya Sakti (WKS). Mereka juga diduga ikut mengeroyok kepala desa di Kabupaten Batanghari serta anggota Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Selain menangkap pelaku yang merupakan pengikut Muslim Cs tersebut, petugas gabungan Polda Jambi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, dan belasan senjata tajam.
Senjata itu mereka gunakan saat menyerang PT WKS dan anggota TNI dan Polri Tim Satgas Karhutla di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pekan lalu. Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku yang diduga hasil penjarahan saat menyerang PT WKS.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Eddi Faryadi mengungkapkan, 18 orang anggota kelompok SMB tersebut diketahui masih menyerang dan menghalangi saat tim gabungan akan menangkap 45 orang pelaku yang lebih dulu ditangkap. Saat itu, mereka berhasil kabur.
“Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang ini. Kami juga masih menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam. Jika nanti semua cukup unsur, kami akan lakukan penahahanan untuk tahap kedua,” kata Kombes Pol Eddi Faryadi di Mapolda Jambi, Sabtu (20/7/2019).
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui motif penyerangan Kantor PT WKS dan pengeroyokan terhadap anggota TNI dan Polri anggota Tim Satgas Karhutla karena massa SMB ingin menyeronbot lahan IUP HTR di Desa Belanti Jaya. Aksi mereka selama ini telah meresahkan warga karena kerap bertindak brutal.
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Pada prinsipnya, motif mereka memang ingin menguasai lahan tersebut,” ujarnya.
Dengan penangkapan 18 orang tersebut, maka hingga kini petugas gabungan Polda Jambi telah berhasil menangkap sedikitnya 63 orang dari Kelompok SMB, termasuk pimpinannya Muslim. Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan sebanyak 41 orang pelaku sebagai tersangka penyerangan Tim Satgas Karhutla dan perusakan kantor PT WKS.
Atas ulah para pelaku yang telah menyerang dan merusak kantor PT WKS yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 miliar lebih tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Pascapenangkapan kelompok SMB bersenjata api rakitan itu, saat ini lahan yang sempat mereka kuasai masih dijaga oleh ratusan petugas gabungan Polda Jambi dan TNI. Pengamanan itu untuk mengantisipasi serangan massa SMB kembali melakukan penyerangan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait