Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut.
Kemudian, petugas mencurigai 1 unit mobil Toyota Inova warna putih dengan pelat polisi BK 1092 ABE dengan 3 orang penumpang.
Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi langsung melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, mereka juga dibawa ke cucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dikemas bungkus bertuliskan Thank You warna biru muda pada body belakang mobil sebelah kanan.
Dia pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jambi. Guna proses selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait