TANGERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) di Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2022). Ruko itu diketahui milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online).
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung pukul 09.00-11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.
"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," ujar Akbar di Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait