SERANG, iNews.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lebak, Banten berinisial RA (53) ternyata sudah enam tahun mencabuli anak kandungnya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2016.
"Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban M berusia 16 tahun," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Senin (24/10/2022)
Saat itu pada tahun 2016, korban dan pelaku hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah. Keduanya menaiki bus.
"Dalam perjalanan, korban tertidur bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka," katanya.
Entah apa yang ada di pikirannya, RA merangkul anaknya dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban berulang kali.
"Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
Dia melanjutkan, kasus pencabulan terulang pada Juni 2017. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait