Polisi menangkap tiga pemuda bejat yang menyekap dan memerkosa gadis di Kabupaten Buton Tengah selama empat hari. (Foto: iNews)

Di hari keempat, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan langsung mengadukan ke orang tuanya. Saat ini, korban yang merupakan siswi kelas 1 SMA Buton tengah dalam pendampingan petugas Unit PPA Polres Buton Tengah.

Sedangkan para pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network