Menurutnya, tersangka sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dia mengaku menganiya dan menggasak harta benda kekasihnya lantaran sakit hati.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Kasusnya masih dalam pendalaman polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait