Pelaku penganiayaan dan pencurian motor serta HP kekasih saat diamankan di Polres Muarojambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Menurutnya, tersangka sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dia mengaku menganiya dan menggasak harta benda kekasihnya lantaran sakit hati.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Kasusnya masih dalam pendalaman polisi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network