KUPANG, iNews.id – Seorang pilot Maskapai Lion Air berinisial MS (49) yang diciduk polisi ketika sedang mengonsumsi narkoba di kamar T-More Hotel Kota Kupang, diduga membawa narkoba di dalam pesawat yang dia terbangkan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho menjelaskan, tersangka mengaku membawa narkoba jenis sabu-sabu dari tempat asalnya di Tangerang, Banten. “Satu paket narkoba jenis sabu-sabu ini disimpan yang bersangkutan dalam dompetnya saat menerbangkan pesawat menuju Kota Kupang,” katanya kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa sore (5/12/2017).
Anthon menjelaskan, pada Senin, 4 Desember 2017 malam, unit Satuan Narkoba Polres Kupang Kota mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Dari informasi tersebut, kepala Satuan Narkoba Polres Kupang bersama penyidik berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel tersebut untuk melakukan penangkapan.
“MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba. Setelah dilakukan pengetesan yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Dia menyebutkan, dari penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu telepon seluler, dan satu botol minuman keras (miras) yang sudah dikonsumsi.
“Saat penangkapan dilakukan, paket sabu-sabu yang digunakan tersisa sekitar 0,57 gram dan sisanya sudah dikonsumsi. Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan baru pertama kali menggunakan narkoba,” katanya.
Dia mengatakan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan di kamar hotel berbeda yang merupakan rekan kerja tersangka atau awak kabin pesawat. Namun, tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba. “Kemudian terkait barang yang lolos dibawa dalam pesawat itu, masih kami selidiki dalam pengembangan selanjutnya,” katanya.
AKBP Anthon C Nugroho menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait