Barang bukti alat pengisap sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Kupang Kota saat penangkapan pilot Lion Air di kamar T-More Hotel, Kupang. (Foto: IST)

KUPANG, iNews.id – Seorang pilot pesawat Lion Air JT 924 berinisial M ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kupang Kota, di kamar T-More Hotel Kupang, pada Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 21.20 Wita. Pilot tersebut diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh, saat penangkapan pilot tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anthon Nugroho yang dikonfirmasi mengatakan, akan memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada pukul 16.00 Wita. “Siap, sebentar jam empat sore kami press release," kata Kapolres menjawab pertanyaan melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017).

Jawaban yang sama disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast. “Rencana jam empat sore ada press conference dari Kapolres Kupang Kota,” katanya singkat.

Sementara Manajer Lion Air Kupang, Rynus Zebua menegaskan, tidak ada penerbangan Lion Air yang terganggu hari ini akibat penangkapan terhadap pilot maskapai itu, pada Senin malam.

“Memang ada informasi seperti itu. Ada oknum karyawan kami ditangkap, tapi kami belum bisa memberikan keterangan yang jelas karena masih dalam pemeriksaan di Polres Kupang Kota. Kalau jadwal penerbangan normal, tidak ada masalah,” kata Rynus Zebua.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network