Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman membenarkan adanya laporan yang dilakukan SW terhadap AKP S.
Atas laporan tersebut, Kapolresta berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Silakan dari keluarga langsung laporan ke kami, tidak akan kami tutup-tutupi. Kami terbuka, tidak akan diperlambat," ujar Kapolresta.
Diketahui, saat ini AKP S sedang menjalani pendidikan Sespim Lemdiklat Polri di Jawa Barat selama 6 bulan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait