SERANG, iNews.id - Pelajar SMA berinisial HR (16) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan kasus pencabulan. Dia diduga memerkosa SS gadis berusia 15 tahun.
Informasi dirangkum iNews, korban diperkosa pelaku ketika dalam kondisi tak sadarkan diri karena mabuk.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga Bandung, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menyerahkan HR kepada polisi karena kedapatan menyetubuhi korban.
"Jadi korban main ke kontrakan temannya dalam keadaan mabuk. Di situ sudah ada pelaku. Saat itu pelaku berbuat hubungan layaknya suami istri," ujar Andi saat dihubungi, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, pelaku HR tega menyetubuhi korban karena nafsu. Apalagi saat itu korban sedang tidak sadarkan diri karena dalam pengaruh alkohol.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait