Kakek berinisial S (68) di Kuansing ditangkap polisi lantaran diduga telah memperkosa bocah 8 tahun. (Foto: Humas Polsek Singingi)

"Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU Perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar," kata Riduan.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network