"Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU Perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar," kata Riduan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait