Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan saat ekspose perkara di Mapolres Bartim, Rabu (25/11/2020). (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk membeli enam botol minuman beralkohol. Setelah itu, pelaku memaksa kedua korban untuk meminum minuman beralkohol tersebut hingga mabuk.

Selanjutnya pelaku membawa korban MU ke rumahnya dan kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian mendatangi korban HA di pondok Desa Siong dan kembali memerkosa korban yang masih dalam keadaan mabuk.

"Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa kedua korban ke warung tempat korban bekerja," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network