"Merasa geram dengan sopir truk, muatan tidak tertutup penuh oleh terpal sehingga pelaku itu menganggap itu melanggara aturan," ujar Ipda Davitson, Kamis (18/12/2025).
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Andrianto (40) di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh tanpa perlawanan.
Kejadian bermula saat pelaku melihat truk yang dikendarai korban tidak menggunakan terpal penutup sesuai aturan. Cekcok pun terjadi, hingga pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban.
Awalnya polisi menduga kasus ini merupakan pengeroyokan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut disertai bukti, dipastikan penganiayaan dilakukan oleh satu orang pelaku. Sejumlah pemuda yang berada di lokasi tidak ikut melakukan penganiayaan.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait