KPK menelusuri aliran uang yang diduga diterima mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir terkait pengurusan izin HGU. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima mantan kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Ketiga saksi antara lain staf akunting/Direktur PT Adimulia Agrolestari,​​​​​​ Riana Iskandar, staf legal PT Peputra Supra Jaya Fitriawati, dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Maluku Utara Tahun 2018 Tentrem Prihatin. Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MS dari pengurusan izin HGU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, dua saksi lain tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Alexson selaku wiraswasta dan Mawarna Sulbahri selaku pegawai negeri sipil (PNS).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ulang oleh tim penyidik segera disampaikan," kata Ali.

Selain MS sebagai tersangka penerima, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi. Keduanya yaitu pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW, sebagai pemegang saham PT AA, memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Sejak awal proses pengurusan HGU tersebut, SDR diminta selalu aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network