"Terakhir, saya terima informasi dari Polda ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam pada tanggal 16 Desember lalu," katanya.
Terpisah, Kasubbid Paminal Polda Jambi Kompol Muhammad Mujib menjelaskan saat ini aduan dari korban sudah ditindak lanjuti.
"Sudah kami lanjuti dan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa. Untuk sanksi nanti pengadilan etik yang memutuskan, dia masih layak atau tidak dipertahankan sebagai anggota polisi," kata Mujib.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait