Perempuan Cantik asal Pandeglang Diburu Polisi, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar (Foto: Istimewa)

Kata Hengki, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan," ujarnya.

Dia mengajak agar masyarakat segera melapor jika menemukan keberadaan tersangka. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar polisi bisa menuntaskan kasus tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network