MA (33) warga Lampung Utara ditangkap polisi setelah aksi viralnya membakar bendera Merah Putih. (Foto: iNews/Jimy Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Polres Lampung Utara menangkap perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Sribasuk, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Lampung, Senin (3/8/2020). Penangkapan MA setelah aksinya membakar bendera Merah Putih terekam video dan diunggah ke akun media sosial Facebook hingga viral.

Kepada polisi, MA mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku kesal terhadap Negara Indonesia.

“Dari pengakuannya, pelaku membakar bendera tersebut karena mendapat perintah langsung dari ketua Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Belanda, jika akan mengubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram,” kata Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudo Martono.

Kapolres memastikan tidak adanya jaringan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku.

Dalam video berdurasi 30 menit yang kini telah dihapus, terlihat pelaku membakar bendera merah putih berukuran kecil dengan menggunakan lampu sentir.

Bahkan dalam akun media sosial dengan menggunakan nama samaran, pelaku memberikan keterangan dalam video itu karena dianggap bendera tersebut menjatuhkan wibawa pemerintah.

“Setelah kami mendapatkan informasi Minggu (2/8/2020), kami langsung lakukan penangkapan dirumahnya. Bapaknya juga kami bawa untuk dimitai keterangan,” ujar Kapolres.

Menurut Yudo, ditengarai pelaku memiliki keterbelakangan mental. Meski demikian, kata dia, indikasi itu harus dipastikan dengan membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa di Bandar Lampung untuk diperiksa kejiwaannya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network