Saat korban tergeletak tak berdaya, para pelaku langsung melucuti perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan berat mencapai 30 gram. Barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi-bagi di antara mereka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah uang, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya. Kini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku IR pemakai narkoba dan pemain judol (judi online)," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait