Sopir odong-odong yang selamat dari tabrakan maut dengan kereta api di Kabupaten Serang diamankan polisi. (Foto: MPI/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Perakit odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten ditetapkan tersangka. Pria berinisial MN (47) dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi,, Jumat (12/8/2022).

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network