SERANG, iNews.id - Perakit odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten ditetapkan tersangka. Pria berinisial MN (47) dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.
"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi,, Jumat (12/8/2022).
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait