Upaya penyelundupan ratusan burung dilindungi asal Pekanbaru, Riau, menuju Lampung berhasil digagalkan oleh tim Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi. (Foto: iNews).

Nilai total narkotika tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp400 juta. JD merupakan kurir narkoba dengan sistem jaringan terputus. 

Dia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun baru menerima Rp3 juta yang ditransfer melalui rekening Bank Jago.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ditemukan kurang lebih 446 ekor burung di mana ada 91 ekor burung ang dilindungi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujar AKBP Heri.

Atas perbuatannya, tersangka EP dalam kasus penyelundupan satwa ilegal terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka JD dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network