Polres Inhil Riau menggagalkan penyelundupan 70.800 benih lobster yang akan dikirim ke berbagai negara. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

Kedua tersangka terancam dengan Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 KUHP. Sedangkan RJ juga disangkakan pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junctounto Pasal 56 KUHP.

"Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk di persidangan," kata Norhayat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network