JAMBI, iNews.id - Penjarahan benda-benda kuno bernilai sejarah di sepanjang Sungai Batanghari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi, semakin marak. Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Junus Satrio Atmojo menilai penjarahan tersebut sudah melanggar hukum.
Para pelaku ini, dengan leluasa menggunakan puluhan perahu berusaha mengambil aneka macam benda kuno bersejarah yang diduga masih berada di dasar Sungai Batanghari.
Dalam aktivitasnya, mereka menggunakan mesin yang sudah dipersiapkan untuk menyedot peninggalan benda bersejarah tersebut.
Bahkan saat petugas gabungan melakukan razia, para pelaku ada yang nekat menceburkan diri ke Sungai Batanghari guna menghindari kejaran petugas.
"Aktivitas para pelaku ini tidak ada ijinnya dan tidak ada pengawasannya. Penemuan benda kuno bersejarah itu diperjualbelikan para pelaku, seharusnya dilakukan penelitian," ungkap Junus di Jambi Senin (11/12/2023).
Dia menegaskan, aktivitas mereka sudah jelas melanggar undang-undang. "Bila ada masyarakat yang menemukan adanya benda kuno bersejarah, wajib melaporkan. Mencari saja harus ada ijinnya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait