TANJUNGPINANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp9,9 miliar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Identitas pelaku yakni bernama Firman yang diamankan dalam kediamannya di Jalan Pasar Baru.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Syakban mengatakan, saat ini status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Awal, Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Setelahnya, korban langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke tersangka untuk membeli SGD tersebut.
"Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya tetap mengirim uang harian," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait