Menurut Kasatpol PP, razia digelar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa kafe ini masih buka meski telah melewati jam malam. Saat didatangi, Shilon Caffe masih buka dan banyak orang berkerumun.
Setelah merazia Shilon Caffe, petugas gabungan juga membubarkan kerumunan pengunjung kedai kopi di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kedai kopi itu berjualan tanpa mengantongi izin. Tak hanya membubarkan pengunjung, petugas Satpol PP juga menyita peralatan kedai tersebut.
"Para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp50.000 sesusia aturan Perwal Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020," ujar Kasatpol PP Kota Jambi.
Editor : Agus Warsudi
kafe nongkrong di kafe razia jambi Kota Jambi dinas satpol pp razia satpol pp operasi satpol pp protokol kesehatan razia protokol kesehatan
Artikel Terkait