Pengedar sabu (nomor dua dari kanan) saat ditangkap tim Hunter Satres Narkoba Polres Kolaka, Sultra. (Foto: iNews/ Asdar Lantoro)

Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu melalui jaringan lapas. Jaringan ini dikendalikan oleh salah seorang narapida di Lapas Kolaka.

Selain pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Kolaka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Undang – Undang nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network