Seorang pengedar dan dua perantara narkoba jenis sabu ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Ist)

Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari DY yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Asal sabu yang disita didapat dari DY (DPO) melalui perantara Gunawan alias UN," ungkapnya. 

Selanjutnya, tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network