Ibu berinisial TS yang diduga menjual anak ke pria hidung belang saat diperiksa penyidik Polres Bengkulu Selatan. (Foto: Ist)

"Tersangka TS menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi. Aktivitas prostitusi ini  juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel," kata Susilo.

Menurutnya, TS sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya sejak 1 tahun terakhir. Dia juga menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi.

"Untuk satu kali kencan, tersangka mendapatkan fee dari anaknya uang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000. Biaya itu sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network