Rapat terbatas DPD Partai Perindo Kota Serang diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Rabu (26/4/2023). (Foto: Yogi).

"Agar tidak ada kekurangan satu hal apa pun saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang," ucapnya.

Menurutnya, persyaratan yang wajib dilengkapi oleh Bacaleg di antaranya adalah Kartu Tanda Anggota Elektronik (e-KTA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), daftar pemilih dan legalisir ijazah terakhir.

Kemudian, kata dia rapat juga fokus kepada persyaratan medis (kesehatan), bebas narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pengadilan yang akan dilakukan secara kolektif.

"Kami pun tak henti terus menyosialisasikan kepada masyarakat, tentang visi misi Partai Perindo sebagai partai yang peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja  dan Indonesia sejahtera," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network