Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Sedangkan, uang tunai jutaan rupiah milik korban yang berada dalam tabungan, pelaku habiskan bersama rekan-rekannya untuk berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, rumah korban yang dalam keadaan kosong dibobol maling. Akibatnya, perhiasan emas seberat 26,8 gram yang ditaksir mencapai Rp24 juta, serta uang tunai senilai Rp17 juta raib dibawa pelaku. Sedangkan bila ditotal kerugian, diperkirakan mencapai Rp41 juta.

Dari keterangan warga sekitar, saat kejadian, rumah tersebut diketahui dalam kondisi kosong.

Dalam aksinya membongkar rumah korban, pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan menggasak emas dan uang tabungan yang tersimpan di dalam kamar.

Aksi ini sendiri, pertama kali diketahui anak korban, yang bernama Fachrul Latif. Ketika itu, dia baru saja kembali ke rumah.

Betapa terkejutnya anak korban, saat mendapati kondisi jendela rusak. Tidak hanya itu, saat masuk ke kamar orang tuanya, dirinya melihat tabungan emas dan uang tunai yang tersimpan di dalam lemari sudah raib digondol pelaku.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network